Manajemen PT Aneka Search Indonesia mengucapkan terima kasih atas partisipasi Saudara/Saudari dalam mengikuti proses asesmen ini.
Sebagai pemberitahuan, ditemukan bahwa terdapat beberapa indikasi adanya beberapa kandidat yang melakukan penyebarluasan content-content materi yang diindikasikan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36, bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik menjadi dapat diakses oleh publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Kami selaku penyelenggara pelaksanaan proses asesmen ini menganggap serius mengenai hal ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PT Aneka Search Indonesia akan melakukan tindakan sebagai berikut:
Demikian disampaikan, terima kasih.
Manajemen
PT Aneka Search Indonesia